Rugi Rp17 M, 122 Korban Laporkan Robot Trading DNA PRO ke Bareskrim
Sebanyak 122 orang yang diduga sebagai korban bot perdagangan DNA PRO akan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28 Maret 2022) ke PT Digital Net Asset yang membawahi DNA PRO. Mereka disebut menderita kerugian hingga Rp 17 miliar.
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin, mengatakan laporan DNA PRO terkait dugaan penipuan berkedok trading bot.
“Sebagai korban, kami akan mengajukan laporan polisi terhadap PT Digital Net Asset dan/atau PT DNA PRO Akademi, sebuah bot investasi atau perdagangan ilegal dari Program Expert Advisor. Jumlah korban 122 dan kerugian sebesar Rp 17.008.959.013, kata Zainul
1. Menjanjikan keuntungan berkelanjutan kepada para korban
Zainul menjelaskan bahwa seperti bot trading lainnya, DNA PRO juga menjanjikan keuntungan yang konsisten berdasarkan jumlah yang diinvestasikan. Sedangkan 122 korban terlapor merupakan anggota DNA PRO yang terdiri dari empat kelompok pelapor.
Empat tim tersebut adalah Octopus, 007, Central dan Rudutz.
“Dengan bujukan dan janji akan profitabilitas yang berkelanjutan, dengan mentransfer dana dalam jumlah yang bervariasi ke beberapa rekening bank BCA milik perorangan dan/atau badan hukum yang dikenal dengan PT Digital Equity dan/atau PT Exchange, telah dilakukan Beberapa kesepakatan. DNA PRO Academy, "ucap Zainul.
2. Transaksi dilakukan dengan membagi anggota menjadi empat tim
Tim Gurita yang terdiri dari enam korban atau pelapor merugi Rp654.915.078. Atas arahan pendiri, Jerry Gunandar dan salah satu pendiri Steven Richard diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke tiga rekening yang dikenal sebagai pertukaran.
Tim 007 terdiri dari 44 korban atau pelapor dan kehilangan Rp 5.155.335.570. Tim ini dipimpin oleh Yosua Tri Sutrisno, Frenkie Yulianto, Devin, Siska, Hanna Eirene, Jimmy Khoo, Hoki Irjana, Doni Zebriel dan Novantri Setiawan.
Kelompok pusat terdiri dari 55 korban dan kerugian Rp 10.072.206.987. Mereka dipimpin oleh Fei Felavati, Tian, Yuri, Octa Venus, Nico Gideon dan Hans Andre Mathius Supit.
Pada akhirnya, tim Rudutz yang beranggotakan 15 orang menjadi korban dan merugi Rp1.126.501.378. Mereka disutradarai oleh Rudy Kusuma dan Hendra Antanjaya.
3. Gunakan tokoh masyarakat sebagai media publisitas
Dalam menjalankan operasinya, para terlapor juga melibatkan sejumlah tokoh masyarakat untuk dipublikasikan di media sosial. Mereka diduga memamerkan kemewahan melalui media elektronik dan menunjukkan dokumen perusahaan DNA PRO yang valid seolah-olah asli.
“Ahmad Dhani, Ivan Gunawan (juru bicara), artis DJ Putri Ana (pemimpin), artis Billy Syahputra (kesepakatan mobil alphard 2019), artis Riski Billar dan Lesti (hadiah kelahiran anak 1 miliar rupiah) co-founder Team Octopus) dan pembuat konten Donny Zebriel,” kata Zainul.
“Ahmad Dhani, Ivan Gunawan (juru bicara), artis DJ Putri Ana (pemimpin), artis Billy Syahputra (kesepakatan mobil alphard 2019), artis Riski Billar dan Lesti (hadiah kelahiran anak 1 miliar rupiah) co-founder Team Octopus) dan pembuat konten Donny Zebriel,” kata Zainul.
4. DNA PRO diduga melakukan pemalsuan hingga ML
Korban berinisiatif setelah diketahui bahwa PT DNA PRO Akademi adalah perusahaan ilegal yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan dan ditempatkan dalam kategori platform investasi penipuan berkedok bot perdagangan. Penarikan dana investasi. Namun, hingga saat ini, korban sudah tidak bisa lagi bertransaksi dengan menarik dana tersebut.
Korban juga tidak memiliki akses pengelolaan DNA PRO sejak awal dan hanya dapat memperoleh informasi melalui media yang disediakan oleh terlapor. Pelapor juga mengajukan somasi kepada terlapor, namun tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, korban tidak dapat menarik dana secara penuh.
Dalam peristiwa ini, korban diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan melalui media elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.Pasal 105 dan 106 secara bersama-sama disebut sebagai Pasal 24 dan 115, yang secara bersama-sama disebut sebagai Pasal 65(2) Undang-Undang, Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Penghapusan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 dan 372 KUHP gabungan.