Nama Rossa dan Yosi Project Pop muncul dalam penyidikan DNA Pro - Dausnyu
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nama Rossa dan Yosi Project Pop muncul dalam penyidikan DNA Pro

Jakarta (Antara) - Nama penyanyi Rossa dan Yosi Project Pop muncul di daftar publik aplikasi bot perdagangan.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Departemen Humas Polri, mengatakan penyidik ​​Dittipideksus seharusnya meminta keterangan Rosa pada Senin (18/4). Namun, ditunda pada Rabu (20/4).

"Jadi, R (Rossa) seharusnya diperiksa hari ini. Namun tidak jadi, minta dijadwal ulang," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Bersama duo musik komedi Rossa asal Bandung, Yosi Project Pop juga menjadi salah satu tokoh masyarakat yang akan dimintai keterangan pada Kamis (21/4). Waktu ujian Yosi bertepatan dengan Billy Syahputra.

Tokoh masyarakat lainnya yang akan diperiksa adalah Rizky Billar dan Lesti Kejora, dengan Novela dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu (20/4) lalu pada Jumat (22/4).

"Jadi pekan ini, lima tokoh masyarakat ke depan akan diperiksa penyidik," kata Gatto.

Dalam kasus ini, penyidik ​​telah menetapkan 12 tersangka berinisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DP.

Dari 12 tersangka tersebut, enam ditangkap dini hari Kamis (4 Juli) sebagai RS, R, Y dan Frangky (P).

Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Team Octopus dan Stephenus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Team Octopus) ditangkap pada Jumat (4/8).

Penyidik ​​telah merilis daftar orang yang dicari (DPO) enam tersangka yang belum ditangkap. Selain itu, red notice juga diserahkan untuk tiga tersangka yang kabur ke luar negeri, yakni nama samaran Fauzi Daniel Zii, nama samaran Eliazar Daniel Piri Daniel, dan Ferawaty nama samaran Fei.

Selain menetapkan tersangka, penyidik ​​juga memeriksa beberapa saksi ahli, korban, dan tokoh masyarakat terkait kasus tersebut.

Ivan Gunawan menjadi figur publik pertama yang diperiksa sebagai saksi. Ivan diperiksa pada Kamis (4 April). Dalam pemeriksaan, Ivan mengembalikan uang Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000,00 gratifikasi yang diterimanya selama 3 bulan sebagai brand ambassador DNA Pro.

Selain Ivan, beberapa tokoh masyarakat juga sudah dimintai keterangan. Penyidik ​​telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa artis tersebut, Marcello Tahitoe atau Ello, pada Senin (18/4).

Selanjutnya Billy Syahputra pada Selasa (19/4), disusul pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4) dan DJ Una pada Kamis (21/4).

Penyidik ​​menjadwalkan pemeriksaan penyanyi jebolan idol Indonesia Virzha pada Jumat (22/4).

Para tersangka didakwa berdasarkan Bagian 106 serta Bagian 24 dan/atau 105. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Pencucian Uang (TPPU).

Seperti yang kita ketahui bersama, DNA Pro merupakan salah satu aplikasi bot trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1).