Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022, Ini Berkas, Jalur Pendaftaran dan Saran Agar Lulus jadi Polisi
.jpg)
Penerimaan POLRI TA 2022 resmi dibuka sejak 31 Maret 2022 hingga 11 April 2022.
Ada beberapa jalur tahapan rekrutmen Polri yang terintegrasi pada TA 2022.
Ini termasuk NCO untuk tugas umum/NCO biasa, NCO untuk Brimob, dan NCO untuk kemampuan khusus.
Seperti yang SUARAMERDEKA kutip dalam channel YouTube Personnel Supply pada 31 Maret 2022, banyak peminat NCO yang masuk melalui kemampuan khusus.
Tahun ini, Bakomsus membuka beberapa channel, antara lain Polair, Bakomsus Teknologi Informasi, Bakomsus Tenaga Kesehatan, Bakomsus Musik, Bakomsus Labfor, Bakomsus Logistik.
Ipda Wahyu Garuda Kusuma, sebagai narasumber podcast, memberikan saran kepada peserta yang ingin berpartisipasi, antara lain:
“Untuk teman-teman Polri tetap update dan ikuti informasi terbaru dari Rekening Koran Pusat dan Rekening Giro Polres,” kata Wahyu.
Ia juga menyarankan untuk bersiap-siap untuk semua langkah yang akan dilakukan
“Ikuti perkembangan, dengarkan baik-baik, lalu persiapkan, pandu jadwalnya, jangan lupa berdoa, minta orang tua untuk berdoa,” kata Wahyu.
Selama proses pendaftaran, beberapa file yang perlu dilampirkan pada dokumen adalah:
1. Stempel Surat Permohonan Keanggotaan Polri
2. Surat persetujuan orang tua/wali yang ditandatangani oleh kepala desa atau kedua kepala desa dan orang tua
3. Materai pada surat pernyataan belum menikah
4. Resume, pengalaman pendidikan, kemampuan bahasa, kursus dan prestasi, pengalaman kerja
5. Identitas keluarga lengkap
6. Perjanjian untuk ikatan dinas kepolisian pertama
7. Surat Pernyataan tidak terikat dengan Perjanjian Obligasi Resmi
8. Pernyataan orang tua dan wali tentang nepotisme pemerintah, kesediaan untuk menunjukkan ijazah dan data kesehatan untuk materai yang sebenarnya
9. Surat Pernyataan Calon NCO Tentang Kolusi dan Nepotisme dan Prioritas Kejujuran
10. Pernyataan bahwa surat tersebut tidak melanggar norma agama, moral, sosial, dan hukum
11. Pernyataan tidak ikut serta dalam organisasi yang melanggar Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.