Hakim Rampas Semua Kekayaan Herry Wirawan, Dia Pun Pasrah

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis mati Herry Wirawan. Selain hukuman pidana yang lebih berat, hakim juga menyita aset milik Herry Wirawan.
Penyitaan aset tersebut tertuang dalam dokumen putusan yang diterima detik Jabar pada Senin (4 April 2022). Dalam pertimbangannya, hakim yang dipimpin Herry Swantoro mengatakan penyitaan aset Herry itu untuk pembayaran ganti rugi dan kebutuhan para korban.
“Menimbang bahwa karena terdakwa dituding membayar ganti rugi kepada korban dan anak-anak korban, maka harta kekayaan milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede harus dirampas untuk mendanai pekerjaan ini,” kata Herri Swantoro. kata hakim PT Bandung.
Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa aset Hurley, termasuk benda bergerak dan tetap, dapat disita. Aset tersebut antara lain Yayasan Panti Asuhan Manarul Huda, Pondok Pesantren Madani dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.
“Bisa disita untuk pendidikan dan biaya hidup anak-anak korban sampai dewasa atau menikah,” katanya.
Hakim beralasan, hal itu dilakukan karena perbuatan Herry Wirawan menimbulkan kerugian bagi para korban.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian material dan emosional bagi korban," katanya.
Hurley diketahui telah menuntut hukuman mati dari jaksa. Dalam hukuman, bagaimanapun, hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hurley.
"Ada upaya untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup pada terdakwa," kata hakim.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan dipidana berdasarkan Pasal 81 (1), (3) dan (5) serta Pasal 76.D Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 Keputusan Nomor 23 , bersama-sama dengan pasal 65 (1) KUHP, menjadi dakwaan pertama.
Jaksa mengajukan banding kepada Herry Wirawan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. Jaksa percaya Hurley harus dihukum mati karena memperkosa 13 siswi. Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan ditingkatkan menjadi hukuman mati.
Berdasarkan dokumen vonis yang diterima pada Senin (4 April 2022), Hakim Bandung yang diketuai Herri Swantoro mengatakan: "Permohonan banding telah diterima oleh jaksa/jaksa. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman mati."